Kamis, 30 Oktober 2008

SENGKETA PILKADA

Sengketa Penghitungan Suara ke MK

Kamis, 30 Oktober 2008 00:51 WIB
Jakarta, kompas - Terhitung sejak 1 November mendatang, hasil penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah tidak lagi ditangani Mahkamah Agung. Wewenang tersebut akan ditangani Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam kaitan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Rabu (29/10), menandatangani berita acara pengalihan penanganan sengketa tersebut. Hadir dalam acara tersebut jajaran ketua muda MA dan beberapa hakim agung serta hakim konstitusi.

Dalam sambutannya, Bagir mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 98 perkara, yang terdiri dari 74 perkara kasasi dan 24 perkara peninjauan kembali. Jumlah perkara tersebut diselesaikan sepanjang tahun 2005 hingga 2008.

Dari jumlah tersebut, jelas Bagir, hanya empat perkara yang permohonannya dikabulkan MA. Sisanya ditolak. ”Artinya, MA telah mengukuhkan hasil kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini memberikan gambaran bahwa KPU telah bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.

Hingga saat serah terima dilakukan, MA masih menangani dua perkara sengketa pilkada. Perkara pertama tinggal menunggu pengucapan putusan, sementara perkara lainnya baru didaftarkan.

MK siap

Sementara itu, Mahfud MD menyatakan, pihaknya sudah siap menangani perkara sengketa. Namun, ia menegaskan MK hanya akan menangani sengketa hasil penghitungan suara. ”Bukan sengketa pilkada, karena itu wilayah hukum pidana. Selesaikan di pengadilan,” katanya.

Menurut Mahfud, MK sudah berpengalaman menangani sengketa hasil penghitungan suara pada Pemilu 2004. Saat itu MK berhasil menyelesaikan sekitar 274 kasus dalam waktu 30 hari.
Selain itu, MK juga sudah menyiapkan perangkat yang akan digunakan, di antaranya video konferensi dan sistem pendaftaran perkara secara terhubung via internet. MK bekerja sama dengan 33 fakultas hukum di universitas negeri yang ada di tiap-tiap provinsi. MK telah mengalokasikan dana Rp 8,25 miliar (Kompas, 23/6).

MK juga sudah mengadakan pelatihan mengenai sistem informasi manajemen perkara kepada pegawainya. (ana)

Tidak ada komentar: