Senin, 13 Oktober 2008

PEMBATASAN KASASI TUN


PEMBATASAN KASASI DI MA TIDAK MELANGGAR KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA yang mengatur mengenai pembatasan kasasi “Terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan” tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

“Oleh karena itu, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tidaklah beralasan sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan perkara no. 23/PUU-V/2007 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) pada sidang pleno MK, Senin (14/1) siang.

MK berpendapat bahwa pembatasan terhadap perkara yang layak untuk dimohonkan kasasi merupakan praktik yang lazim di negara-negara hukum yang demokratis, baik yang menganut tradisi common law maupun civil law, baik yang menganut sistem juri maupun sistem non-juri. MK juga berpendapat pembatasan demikian tidak tepat dianggap sebagai diskriminasi sepanjang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama itu telah diberikan kesempatan untuk mengujinya pada tingkat yang lebih tinggi in casu pengadilan tingkat banding yang berperan baik sebagai judex facti maupun judex juris.

Pemohon Hendriansyah yang merupakan direktur CV. Sungai Bendera Jaya yang bergerak dibidang pengelolaan sarang burung walet asal Kab. Kutai Timur, menganggap Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA yang mengatur pembatasan perkara yang dapat dikasasi ke MA bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 24 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) serta Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mencabut, membatasi, dan menghilangkan hak Pemohon untuk mengajukan kasasi terhadap dua putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 60/B/2007/PT.TUN.JKT., tanggal 28 Juni 2007 dan Nomor 59/B/2007/PT. TUN.JKT., tanggal 28 Juni 2007. Ketentuan pasal a quo oleh Pemohon juga dianggap diskriminatif, karena hanya membatasi kasasi perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, sedangkan terhadap perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat pusat tidak dibatasi kasasinya.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, apabila dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, MK berpendapat permohonan Pemohon tidak ada sangkut-pautnya dengan hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, sepanjang menyangkut hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan, dalil Pemohon tidaklah beralasan. Sementara itu, menyangkut persoalan apakah ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum terhadap Pemohon, menurut MK, dalil demikian baru dapat diterima apabila terdapat pihak lain yang mempunyai kualifikasi yang sama dengan Pemohon tetapi memperoleh perlakuan yang berbeda sebagai akibat diberlakukannya Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA, hal mana telah ternyata tidak terbukti. Kalaupun terdapat peristiwa yang serupa dengan yang dialami Pemohon namun peristiwa dimaksud terjadi sebelum dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, hal demikian bukanlah merupakan bukti perlakuan tidak sama di hadapan hukum melainkan sebagai konsekuensi dari adanya perubahan undang-undang.

Sedangkan menyangkut pertanyaan apakah Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA telah melahirkan perlakuan yang bersifat diskriminatif, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, apa yang dialami oleh Pemohon, MK berpandangan hal tersebut tidaklah termasuk dalam pengertian diskriminasi. Benar bahwa Pemohon telah mengalami perlakuan yang berbeda namun perlakuan yang berbeda itu bukanlah lahir karena adanya norma undang-undang yang bersifat diskriminatif melainkan karena adanya perubahan perundang-undangan.

Lebih lanjut MK berpendapat, dilihat dari sudut pandang harmonisasi horizontal antar-peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara UU MA dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004), pembatasan demikian pun dapat diterima. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 22-nya dinyatakan, “Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain”.

Selain itu, jikapun dalam putusan hakim yang terhadapnya tidak dapat dimohonkan kasasi itu terdapat kesalahan, kekhilafan, dan kekeliruan yang dapat menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon, maka Pemohon masih dimungkinkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang berwenang memperbaiki kekeliruan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan demikian diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”. [ardli] -Sumber: MahkamahKonstitusi

Tidak ada komentar: