Selasa, 14 Oktober 2008

SELEKSI HAKIM AGUNG


Komisi Hukum Prioritaskan Calon Hakim Agung dari Karier

Selasa, 14 Oktober 2008 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan mengatakan komisi akan memprioritaskan calon hakim agung dari hakim karier. "Hakim karier punya pengalaman dalam penanganan kasus, dia sudah 'ngelotok' dan menjiwai menjadi hakim," ujar Trimedya di sela-sela Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Gedung MPR/DPR, Selasa (14/10).
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung diikuti 18 hakim yang terdiri dari 12 hakim karier dan enam hakim non karier. Komisi akan memilih enam hakim sebagai hakim agung. Trimedya mengatakan pihaknya tetap membuka kemungkinan terpilihnya hakim non karier. Namun, kata dia, hakim non karier membutuhkan waktu yang lebih lebih lama untuk belajar menjadi hakim. "Posisi hakim agung menjadi impian karier bagi hakim karier," katanya. Trimedya menambahkan perlu adanya kuota tertentu dalam sistem kamar-kamar. Hal itu bisa dilakukan dengan pembagian dalam hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, hakim Pengadilan Agama dan hakim Pengadilan Umum. "Hal itu untuk menghindari penumpukan kasus di Mahkamah Agung," katanya. Komisi Hukum, kata Trimedya, akan memikirkan para calon itu untuk mengisi pengadilan umum. "Kami akan memberikan jatah yang lebih banyak mengisi pengadilan umum," katanya. Hal itu didasari kebutuhan dan penyelesaian di pengadilan umum lebih besar.
Dia mengakui dari hakim karier yang mengikuti uji ini lebih banyak dari pengadilan umum. "Hanya empat dari Tata Usaha Negara, hakim agama mungkin bisa diwakili dari non karier," katanya. Namun, lanjut dia, komisi tetap akan memperhatikan umur, kapasitas, dan integritas. "Hal itu tetap diperhatikan," katanya. Beberapa poin itu, kata Trimedya, diharapkan bisa membenahi Mahkamah Agung. Dia mengakui MA belum optimal menjadi lembaga yudikatif. "Namun itu dimaklumi karena pembenahan di Mahkamah baru dimulai sejak tiga tahun yang lalu," katanya. Dalam uji itu, Komisi lebih banyak menyoroti penumpukan perkara.
Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Bintang Reformasi Nursyamsi Nurlan mengatakan banyaknya penumpukan kasus di Mahkamah perlu diatasi. "Perlu ada strategi agar tidak lagi ada penumpukan perkara," katanya. Calon Hakim Agung Nyoman Serikat Putra Jaya mengatakan telah menyiapkan langkah khusus mengatasi hal itu. "Nanti akan diaktifkan kembali asisten hakim untuk membantu penyelesaian perkara," katanya. Eko Ari Wibowo

Tidak ada komentar: