Sabtu, 11 Oktober 2008

KEPEGAWAIAN

Sunday, April 09, 2006

Bupati Nisel Janji Laksanakan Putusan PTUN Medan yang Batalkan Pemutasian Pejabat

Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia SH MH mengatakan, pihaknya mematuhi putusan PTUN Medan dan akan melaksanakannya sesuai prosedur. “Soal pengembalian jabatan dan orang dimaksud dalam putusan tersebut, kita tunggu proses dan penggodokannya,” tandasnya usai mengikuti Pembukaan PRSU ke-35 yang dilakukan Gubsu Rudolf Pardede, Jumat (7/4) di Medan.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusannya ––setelah sidang yang diketuai H Yodi Martono SH MH, Kamis (6/4)–– membatalkan SK Bupati Nias Selatan (saat itu dijabat Edy Aman Saragih) dan mengembalikan posisi Kadisdiknas Nias Selatan pada Huku Asa Ndruru berikut posisi dan jabatan sejumlah penggugat lainnya yakni Alamind Sarumaha (KTU Bawasda), Megawati Laia (KTU Dinas Kesehatan), Aladin Buulolo (KTU Dinas Kimpraswil), Dra Magdalena Bago SPd (Kasi Kurikulum/Sarana Dinas Pendidikan), Pikiran Nehe (Kacabdis Pendidkan Teluk Dalam) dan Erwinus Laia SSos (Kasi Kessos).
Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia SH MH mengatakan, pihaknya baru tahu dari pemberitaan koran dan belum menerima resmi putusan tersebut. “Ya, saya sudah tahu tapi belum ada putusan (salinan putusan atau tembusannya). Semua punya proses, kan,” tandasnya sesaat hendak meninggalkan Paviliun Nias Selatan di PRSU.

Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Bias Selatan Edy Aman Saragih tertanggal 05 Desember 2005 mengeluarkan SK No 824.4/253/KP/2005 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Nias Selatan. Putusan tersebut mendatangkan keberatan dari nama-nama yang ditetapkan, juga mendapatkan penilaian miring dari Sekdakab Nias Selatan F Halawa SH yang ––melalui surat tertanggal Telukdalam, 9 Februari 2006 kepada Mendagri di Jakarta dan Gubsu di Medan–– menilai pemutasian tidak berdasar sehubungan nama-nama dimaksud selama menjadi pejabat di tempat yang dimaksud menunjukkan kinerja terbaik dan tidak pernah melanggar hal-hal yang diwajibkan bagi seorang pejabat di tempat dimaksud.
Menyusul keberatan, mereka yang dicopot mengajukan gugatan terhadap Bupati Nias Selatan pada tanggal 26 Desember 2005 dalam perkara No 96/G.TUN/2005/PTUN-Mdn. Melalui sidangnya, majelis hakim H Yodi Martono SH MH sebagai Hakim Ketua, Elisabeth SH dan Agus Budi Susilo SH MH sebagai anggota menetapkan hal tersebut. Sementara itu sejumlah nama lain yang juga melakukan gugatan melalui perkara No 99/G.TUN/2005/PTUN-Mdn dengan majelis hakim H Yodi Martono sebagai Hakim Ketua, Wences Lawes SH dan Dra M Uli Saragih SH sebagai hakim anggota di hari yang sama juga membatalkan SK Bupati Nias Selatan. Menyusul pembatalan, PTUN Medan menghukum Bupati Nias Selatan untuk mencabut keputusan dimaksud.

Di tempat yang sama, usai mendampingi Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia SH MH, Ketua DPRD Nias Selatan Hadirat Manao mengatakan pihaknya optimis dan meyakini kualitas kepemimpinan Bupati yang taat asas dan menjadi teladan di bidang penegakan hukum dan disiplin administari. “Saya optimis itu. Bukankah Pak Bupati seorang profesional di bidang penegakan hukum, tapi harap diketaui, pemutasian yang kemudian berujung di PTUN Medan adalah kebijakan pendahulunya, Pj Bupati Nias Selatan Edy Aman Saragih” tandasnya.
Fahuwusa Laia SH MH sebelum menjadi Bupati Nias Selatan melalui pemilihan langsung dan demokratis yang pertama digelar adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. “Pola kepemimpinan Bapak Bupati merupakan angin segar menuju yang terbaik,” tandas Hadirat Manao. (a6/v)

Sumber: hariansib online, Minggu, 9 April 2006

Tidak ada komentar: