Sabtu, 11 Oktober 2008

IPTN

Sabtu, 31 Agustus 1996
Melani, SH: Apakah Dunia Ini Sudah Terbalik?
Alasan Pemecatan Asep Sangat Mengherankan

BANDUNG, (PR).- Alasan Direktur Umum IPTN memecat Asep Rukmana sangat mengherankan. Karena tindakan Asep yang ingin menuntaskan kasus korupsi di PT IPTN, ternyata dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan perilaku wajar. "Apakah dunia ini sudah terbalik? Siapa sebenarnya yang berperilaku tidak wajar?" ujar Direktur LBH Bandung Ny.Melani, SH yang menjadi salah satu kuasa hukum Asep Rukmana. Pernyataan itu disampaikan pada replik yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara gugatan Asep terhadap Direktur Umum PT IPTN di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (30/8).
Dalam persidangan tersebut pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Ny. Melani, SH dan Ida Rosida, SH. Sedangkan tergugat diwakili Didin Suryana, SH, Nurjaman Effendi, SH dan Drs. Mulyana WS. Seperti diberitakan sebelumnya Asep Rukmana menggugat Direktur Umum PT IPTN, yang memecatnya tanpa alasan jelas. Namun dalam jawabannya yang dibacakan pada persidangan minggu lalu, Direktur Umum PT IPTN antara lain menyatakan Asep Rukmana "terpaksa" diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai melanggar disiplin.
Tindakan Asep mengirimkan surat berkali-kali kepada Direktur Fasilitas, Direktur Utama dengan tembusan kepada instansi di lingkungan maupun di luar IPTN, dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan perilaku umum. Asep juga dianggap mengabaikan fungsi dan kredibilitas pejabat, serta unit-unit organisasi di PT IPTN. Padahal, menurut kuasa hukum Asep dalam repliknya, tindakan Asep sangat wajar, bahkan sangat baik karena bisa dikategorikan sebagai pengawasan melekat. Malahan semula Asep hanya mengirim surat kepada pihak di lingkunngan PT IPTN. Namun karena tidak mendapat tanggapan, akhirnya Asep mengirimkan tembusan suratnya ke berbagai pihak. "Jadi, tidak benar dalil tergugat yang menyatakan PT IPTN telah menindaklanjuti temuan BPKP. Karena yang menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus BPKP Jabar adalah BPKP Pusat," tutur kuasa hukum Asep.
Tindak lanjut yang dilakukan BPKP pusat adalah mengirimkan surat kepada Ketua Badan Pengelola Industri Strategis, yang juga Dirut PT IPTN, tertanggal 20 April 1995. Surat tersebut pada pokoknya mmenyebutkan, dari pemeriksaan khusus diketahui adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 372.276.845,00. Ir. GS selaku Kepala Perencana dan Anggaran Fasilitas/Sekretaris Lelang, termasuk salah satu pejabat yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Anehnya, sanksi disiplin tidak pernah diberikan kepada Ir. GS. Malahan sejak diketahui adanya penyimpangan, Ir. GS telah dua kali naik pangkat. "Pangkat terakhirnya sangat luar biasa, yakni sebagai Asisten Direktur Umum Bidang Fasilitas," paparnya. Tindakan Asep, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, karena tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 dan peraturan IPTN sendiri. Yakni Nomor: Kep/003/DU/IPTN/V/86. Dengan demikian, SK pemecatan Asep yang dikeluarkan Direktur Umum PT IPTN, merupakan penyalahgunaan wewenang.
Kuasa Hukum Asep juga berpendapat, PTUN Bandung berwenang mengadili perkara tersebut, karena PT IPTN merupakan Badan Usaha Milik Negara dan karyawannya berstatus pegawai negeri. Sehingga keputusan tergugat merupakan keputusan tata usaha negara. "Lagi pula jika PTUN tidak berwenang mengadili, maka gugatan Asep sudah dinyatakan tidak dapat diterima, sebelum sidang terbuka untuk umum," jelas mereka. Majelis Hakim PTUN Bandung yang terdiri atas Trimurti Supijoto, SH, M. Arief Nurdu'a, SH dan Yodi Martono W., SH menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan duplik dari tergugat.---------------------------------***

Tidak ada komentar: