Selasa, 07 Oktober 2008

DOSEN UMSU

Gugatan Dosen UMSU Dikabulkan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan lima dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan memerintahkan pimpinan perguruan tinggi itu untuk mengembalikan status dan hak mereka. Ketetapan tersebut merupakan putusan majelis hakim yang terdiri dari Jumanto dan Fatimah Nur Nasution yang diketuai H Zainal A Madjid pada persidangan di PTUN Medan, Kamis (31/7). Kelima dosen tersebut adalah Nur Rahma Amini, Nalil Khairiyah, Nurzannah, Muslim Simbolon, dan Salmi Abbas. Kelima dosen tersebut merasa tidak bersalah atau belum mendapatkan surat peringatan saat dituding telah melakukan kesalahan sehingga mereka mengajukan gugatan pada tanggal 25 Maret 2008 terhadap Rektor UMSU. (ANTARA/BOY)

Tidak ada komentar: