Senin, 13 Oktober 2008

PELANTIKAN GUBERNUR


Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN

JAKARTA - Pelantikan Gubernur Maluku Utara Thayb Armain-Ghani Kasuba membuat kubu yang kalah tak terima. Setelah Partai Amanat Nasional berencana menggugat melalui Mahkamah Konstitusi, kemarin (9/10) giliran pasangan mantan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo, akan mengajukan gugatan ke PTUN. Kubu yang kalah itu didukung Golkar dan PAN.

Subjek hukum yang digugat adalah Keppres No 85/P Tahun 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Thaib Armayn-Gani Kasuba. Karena terkait kebijakan pemerintah, gugatan akan dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selain itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.
Abdul Gafur menilai keppres pengangkatan gubernur Malut cacat hukum. Alasannya, hasil penghitungan suara yang dijadikan dasar untuk memenangkan pasangan Thayb Armain-Ghani Kasuba seharusnya batal demi hukum. "Klausul menimbang (pada putusan MA, Red) tidak berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang komprehensif," kata Abdul Ghafur saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/10).Mantan Menpora di era Orde Baru itu mengatakan, argumentasi Mendagri bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah pihak yang berwenang menilai masalah pilkada Malut serta menentukan pemenangnya merupakan kesalahan.
Menurut dia, satu-satunya institusi yang berhak menentukan pemenang pilkada adalah KPU. ''Dalam UU jelas. KPU merupakan penyelenggara Pemilu,'' tambahnya. Menurut Gafur, fatwa MA yang berkali-kali diminta Mendagri tidak dapat dijadikan dasar dalam memutus sengketa pilkada Malut. "Kalau fatwa MA dijadikan dasar memutus sengketa pilkada, kami ingin Mendagri secara jujur membeberkan berapa banyak fatwa dalam sengketa pilkada yang dijadikan dasar untuk memenangkan atau mengalahkan pasangan calon dalam pilkada di Indonesia," ujarnya.(cak)

Tidak ada komentar: