Kamis, 16 Oktober 2008,
Berdasarkan suara terbanyak dalam penghitungan suara rapat pleno pemilihan hakim agung oleh Komisi III DPR RI, Kamis (16/10), akhirnya terpilihlah enam orang yang akan diangkat menjadi hakim agung baru.
Keenam hakim agung baru itu berdasarkan banyaknya suara yang diperoleh adalah Suwardi (Wakil Ketua PT DKI Jakarta) dengan 44 suara, Takdir Rahmadi (Dekan FH Universitas Andalas) dengan 42 suara, Syamsul Maarif (Ketua KPPU) dengan 38 suara, Andi Abu Ayyub Saleh (Lektor Kepala/Dosen FH Unhas) dengan 33 suarra, Djafni Djamal (Wakil Ketua PT Padang) dengan 27 suara, Mahdi Soroinda Nasution (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru) dengan 18 suara.
Ketua Komisi III DPR RI mengaku cukup puas dengan hasil pemilihan karena dari enam yang terpilih, tiga berasal dari jalur karir dan tiga orang juga berasal dari jalur non karir. "Ini yang maksimal yang bisa kita lakukan," ujar Trimedya. Hasil pemilihan akan dibawa Komisi III ke Badan Musyawarah untuk diagendakan pengesahan pada sidang paripurna tanggal 21 mendatang. (Sumber:Kompas)
Jumat, 17 Oktober 2008
HASIL SELEKSI HAKIM AGUNG DI DPR
Selasa, 14 Oktober 2008
PENGUJIAN CALON HAKIM AGUNG
Sistem Voting Diusulkan Diganti Sistem Nilai Seleksi Hakim Agung
<[14/10/08]
Dengan sistem nilai, diyakini hakim agung yang terpilih tidak hanya berkualitas tetapi juga minim nuansa politisnya.
Tidak tersedia banyak waktu bagi anggota Dewan untuk menikmati libur lebaran. Selang seminggu pasca lebaran, Komisi III DPR langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung. Total ada 18 calon yang akan mengikuti proses seleksi di Komisi yang mengurusi bidang hukum dan HAM itu. Ke-18 calon tersebut –enam diantaranya dari jalur non karir- adalah hasil seleksi yang dijalankan oleh Komisi Yudisial.
Komisi III mengalokasikan empat hari, mulai tanggal 13 hingga 16 Oktober 2008. Pada hari terakhir nanti, Komisi III rencananya akan langsung menggelar rapat pleno menentukan nama-nama yang lolos sebagai hakim pada Mahkamah Agung (MA).
Sebagai diketahui, formasi hakim agung saat ini banyak yang kosong seiring dengan pensiunnya sejumlah hakim agung. Oktober 2008 ini, misalnya, delapan hakim termasuk Ketua MA Bagir Manan telah memasuki masa pensiun. Persoalan pensiun hakim agung belakangan bahkan sempat mengundang kontroversi bersamaan dengan pembahasan RUU MA di DPR.
18 Calon Hakim Agung
Andi Abu Ayyub Saleh
Muhammad Ramli
Sudarto Radyosuwarno
Andi Ware Pasinringi
Nyoman Serikat Putra Jaya
Sugeng Akhmad Judhi
Djafni Djamal
Rosmala Sitorus
Suwardi
I Gusti Made Antara
Raden Muchtar Panggabean
Rusli Muhammad
Kimar Saragih Siadari
R. O. Barita Siringoringo
Syamsul Ma’arif
Mahdi Soroinda Nasution
Soemarno
Takdir Rahmadi
Hari pertama (13/10), Komisi III menjadwalkan enam calon terdiri dari Andi Abu Ayyub Saleh, Andi Ware Pasinringi, Djafni Djamal, I Gusti Made Antara, Kimar Saragih Siadari, dan Mahdi Soroinda Nasution. Satu per satu calon dihadirkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III. Pertanyaan berkisar dari yang teknis peradilan sampai non teknis.
Dari sekian pertanyaan, polemik kewenangan KY dan MA sepertinya menjadi topik paling populer.Anggota Komisi III Yudho Paripurna, misalnya, meminta pendapat para calon terkait polemik kedua lembaga bertetangga tersebut. Sementara, Gayus Lumbuun menanyakan bagaimana sebaiknya format pengawasan yang dijalankan KY terhadap perilaku hakim-hakim “nakal”.
Calon hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh menjawab, KY dan MA seharusnya tidak berseteru. Kedua lembaga, lanjut Andi, semestinya berjalan beriringan menjalankan fungsi dan tugas sesuai koridor masing-masing. Ia menyatakan pengawasan eksternal yang dijalankan oleh KY tetap diperlukan. Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai dengan komitmen dan integritas para punggawa KY.
“Untuk itu, KY seharusnya diberikan gigi dan kebesaran untuk bisa menindaklanjuti hakim-hakim yang terbukti melanggar kode etiknya,” ujar dosen pada Universitas Hasanuddin.
Calon lain, Djafni Djamal menegaskan bahwa perlu ada pemisahan lingkup pengawasan yang jelas. Ketua Pengadilan Tinggi Mataram ini berpendapat KY hanya bisa mengawasi perilaku hakim. Sementara, materi putusan tetap menjadi domain MA.
Pilih enam
Di luar jalannya fit and proper test, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menjelaskan bagaimana nanti mekanisme penentuan nama-nama calon yang lolos. Sebagai fit and proper test lainnya, Komisi III rencananya akan menggelar pemungutan suara (voting) pada hari terakhir melalui rapat pleno. Syaratnya, rapat pleno tersebut dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah total anggota komisi III, 49 orang.
“Artinya jika tidak mencukupi jumlah anggota yang setengah, pleno belum bisa dilakukan,” tukas Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Melalui voting, Komisi III rencananya akan memilih enam yang memperoleh suara terbanyak.
Soal mekanisme pemilihan, Anggota Komisi III M. Nasir Djamil menyuarakan pendapat berbeda. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini memandang sudah saatnya meninggalkan sistem voting. Ia mengusulkan agar diberlakukan sistem nilai yang standarnya ditetapkan terlebih dahulu. Gagasan ini, menurut Nasir, juga didukung oleh anggota Komisi III lainnya.
“Voting cenderung menjadi pemilihan politis, dan ini yang dikeluhkan sejumlah anggota,” dalihnya. Dengan sistem nilai, Nasir yakin hakim agung yang terpilih tidak hanya berkualitas tetapi juga minim nuansa politisnya.
(CRF)/Hukumonline.com
SELEKSI HAKIM AGUNG
Komisi Hukum Prioritaskan Calon Hakim Agung dari Karier
Selasa, 14 Oktober 2008 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan mengatakan komisi akan memprioritaskan calon hakim agung dari hakim karier. "Hakim karier punya pengalaman dalam penanganan kasus, dia sudah 'ngelotok' dan menjiwai menjadi hakim," ujar Trimedya di sela-sela Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Gedung MPR/DPR, Selasa (14/10).
Senin, 13 Oktober 2008
PEMBATASAN KASASI TUN
PEMBATASAN KASASI DI MA TIDAK MELANGGAR KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA yang mengatur mengenai pembatasan kasasi “Terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan” tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
“Oleh karena itu, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tidaklah beralasan sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan perkara no. 23/PUU-V/2007 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) pada sidang pleno MK, Senin (14/1) siang.
MK berpendapat bahwa pembatasan terhadap perkara yang layak untuk dimohonkan kasasi merupakan praktik yang lazim di negara-negara hukum yang demokratis, baik yang menganut tradisi common law maupun civil law, baik yang menganut sistem juri maupun sistem non-juri. MK juga berpendapat pembatasan demikian tidak tepat dianggap sebagai diskriminasi sepanjang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama itu telah diberikan kesempatan untuk mengujinya pada tingkat yang lebih tinggi in casu pengadilan tingkat banding yang berperan baik sebagai judex facti maupun judex juris.
Pemohon Hendriansyah yang merupakan direktur CV. Sungai Bendera Jaya yang bergerak dibidang pengelolaan sarang burung walet asal Kab. Kutai Timur, menganggap Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA yang mengatur pembatasan perkara yang dapat dikasasi ke MA bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 24 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) serta Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mencabut, membatasi, dan menghilangkan hak Pemohon untuk mengajukan kasasi terhadap dua putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 60/B/2007/PT.TUN.JKT., tanggal 28 Juni 2007 dan Nomor 59/B/2007/PT. TUN.JKT., tanggal 28 Juni 2007. Ketentuan pasal a quo oleh Pemohon juga dianggap diskriminatif, karena hanya membatasi kasasi perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, sedangkan terhadap perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat pusat tidak dibatasi kasasinya.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, apabila dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, MK berpendapat permohonan Pemohon tidak ada sangkut-pautnya dengan hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, sepanjang menyangkut hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan, dalil Pemohon tidaklah beralasan. Sementara itu, menyangkut persoalan apakah ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum terhadap Pemohon, menurut MK, dalil demikian baru dapat diterima apabila terdapat pihak lain yang mempunyai kualifikasi yang sama dengan Pemohon tetapi memperoleh perlakuan yang berbeda sebagai akibat diberlakukannya Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA, hal mana telah ternyata tidak terbukti. Kalaupun terdapat peristiwa yang serupa dengan yang dialami Pemohon namun peristiwa dimaksud terjadi sebelum dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, hal demikian bukanlah merupakan bukti perlakuan tidak sama di hadapan hukum melainkan sebagai konsekuensi dari adanya perubahan undang-undang.
Sedangkan menyangkut pertanyaan apakah Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA telah melahirkan perlakuan yang bersifat diskriminatif, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, apa yang dialami oleh Pemohon, MK berpandangan hal tersebut tidaklah termasuk dalam pengertian diskriminasi. Benar bahwa Pemohon telah mengalami perlakuan yang berbeda namun perlakuan yang berbeda itu bukanlah lahir karena adanya norma undang-undang yang bersifat diskriminatif melainkan karena adanya perubahan perundang-undangan.
Lebih lanjut MK berpendapat, dilihat dari sudut pandang harmonisasi horizontal antar-peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara UU MA dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004), pembatasan demikian pun dapat diterima. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 22-nya dinyatakan, “Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain”.
Selain itu, jikapun dalam putusan hakim yang terhadapnya tidak dapat dimohonkan kasasi itu terdapat kesalahan, kekhilafan, dan kekeliruan yang dapat menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon, maka Pemohon masih dimungkinkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang berwenang memperbaiki kekeliruan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan demikian diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”. [ardli] -Sumber: MahkamahKonstitusi
SALAH SATU PEMBAHARUAN PERADILAN
Megamendung badilag.net (13/10)
PEMBANGUNAN gedung Pusdiklat merupakan bagian dari upaya pembaharuan peradilan. Dari gedung inilah sumber daya manusia baik hakim maupun non hakim ditempa sehingga memiliki kapasitas, moralitas, dan integritas yang tinggi.Demikian disampaikan Ketua MA Bagir Manan pada saat meresmikan penggunaan gedung Pusdiklat Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor, Senin (13/10). Berbicara mengenai pembaruan peradilan ini, Ketua MA menyatakan bahwa tidak ada istilah prioritas pembaruan peradilan. Karena masing-masing elemen memiliki saling keterkaitan, baik itu sarana, SDM, manajemen perkara ataupun yang lainnya. “Pembaruan peradilan harus dilakukan secara serentak”, ungkap Bagir Manan.
Sehubungan dengan itu, kata Bagir, pembangunan gedung Pusdiklat menjadi prioritas yang beriringan dengan pembaruan aspek lainnya. Menurutnya, peradilan sangat memerlukan kehadiran pusat pendidikan dan pelatihan. Alasannya adalah karena pengadilan membutuhkan sumber daya manusia yang siap pakai. Siap pakai, kata Bagir Manan, berarti menguasai ilmu, memiliki intelektualitas, memiliki wawasan luas dan mempunyai karakter positif. Pengadilan juga memerlukan aparatur peradilan, khususnya hakim, yang terampil. ”Kita butuh hakim yang mampu menyelesaikan perkara”, ujar Bagir Manan menjelaskan makna terampil dalam konteks penyelenggaraan peradilan. Alasan lainnya, pengadilan memerlukan aparat yang memiliki profesionalitas. “Aparat yang profesional adalah aparat yang memiliki disiplin tinggi dan menjunjung etika profesi”, tandasnya. Disamping itu, lanjut Bagir Manan, pengadilan pun memerlukan aparat yang memiliki jiwa leadership.
Dirjen Badilag bersama dengan rombongan pejabat di MA memasuki area upacara peresmian gedung PusdiklatSasaran PusdiklatYang menjadi sasaran Pusdiklat, menurut Bagir Manan, adalah calon hakim, hakim, pejabat kepaniteraan , dan pejabat non kepaniteraan. Bagi para Cakim, di Pusdiklat ini, kata Bagir Manan, akan diberikan keterempilan memecahkan masalah hukum, mengelola administrasi peradilan, menyelesaikan perkara, menumbuhkan kepribadian dan profesionalisme, serta disipilin. Sedangkan bagi hakim , menurut Bagir, Pusdiklat akan meningkatkan kafasitas keilmuan dan keterampilan, meningkatkan wawasan, tanggungjawab, dan leadership.Bagir pun menegaskan bahwa ada keterkaitan antara Hakim dan Calon Hakim. “Keterkaitan itu adalah hakim yang senior harus menjadi teladan bagi para cakim”, tegas Bagir Manan.
MA Putus 1000 perkara tiap bulan. Upaya pembaruan lain yang sangat signifikan dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah mengurangi penumpukan perkara. “Kini, MA memutus rata-rata 1000 perkara tiap bulannya”, tegas Ketua MA. Bagir Manan mengilustrasikan bahwa ketika dirinya masuk ke MA di tahun 2001, di MA ada sekitar 30.000 tunggakan perkara, belum termasuk perkara baru yang diterima tahun itu. Pada tahun 2008, tunggakan perkara di MA hanya berjumlah 8000 perkara. “ ini sudah termasuk perkara yang masuk tahun ini”, kata Ketua MA.
Ketua MA akrab berbincang dengan Sebastian Pompe, pengamat hukum Indonesia berkebangsaan Belanda sekaligus penulis buku The Indonesian Supreme Court, A Study of Institusional Collapse, saat Ketua MA meninjau bangunan Pusdiklat, sesaat sebelum acara peresmian dimulai.
Peresmian BersejarahPeresmian gedung Pusdiklat yang berdiri diatas lahan 5,1 ha di kawasan Megamendung Bogor ini, bisa dikatakan “peresmian bersejarah”. Dikatakan demikian, disamping kemegahan bangunan yang berdiri di hamparan tanah yang begitu luas, seremonial peresmiannnya pun dihadiri oleh hampir seluruh pimpinan MA, para hakim agung dan pejabat eselon I dan II di MA.
Berdasarkan booklet yang diterbitkan Biro Umum MA, deskripsi bangunan yang ada di area Pusdiklat MA Megamendung ini adalah sebagai berikut :
NO. PERUNTUKAN GEDUNG - LUAS/LANTAI
1 Gedung Kantor Pusdklat 2.290. 87 m2/ 3 lantai
2 Gedung Diklat 3.764, 86 m2/ 3 lantai
3 Gedung Serbaguna 1.128,37 m2/ 3 lantai
4 Gedung Perpustakaan 610,34 m2/ 2 lantai
5 Gedung laporatorium 944,71 m2/ 2 lantai
6 Gedung Asrama A 831,9 m2/ 3 lantai 5 unit
7 Gedung Asrama B1 4,258,75 m2/ 3 lantai
8 Gedung Asrama B2 4.321,89 m2/3 lantai
9 Gedung Asrama C 5.267,58 m2/ 3 lantai
10 Gedung Transit 158,34 m2/ 1 lantai
11 Mess Pegawai 820,68 m2
12 Rumah Dinas Esselon 1 250 m2
13 Rumah Dinas Esselon 2 360 m2
14 Rumah Dinas Esselon 3 630 m2
15 Rumah Persitirahatan Pimpinan 1.440 m2
16 Mesjid 832,15 m2/ 2 lantai
17 Peribadatan non muslim 80 m2
18 Lapangan olah raga/sarana umum lainya
Dimuat oleh Asep Nursobah
Monday, 13 October 2008
PELANTIKAN GUBERNUR
Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN
Subjek hukum yang digugat adalah Keppres No 85/P Tahun 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Thaib Armayn-Gani Kasuba. Karena terkait kebijakan pemerintah, gugatan akan dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selain itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.
PERESMIAN GEDUNG DIKLAT MARI
Untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang berkualitas dan professional yang baik bagi para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, Pejabat Struktural dan Staff, diperlukan suatu gedung pusat pendidikan dan latihan yang modern, efektif dan efisien dalam suatu bangunan yang berada dalam satu lokasi, ujar Kepala Badan Diklat Litbang Mahkamah Agung, Anwar Usman, hari ini (13/10) sesaat sebelum acara peresmian gedung Pusdiklat Litbang Mahkamah Agung berlangsung.
Masih menurut Anwar, gedung Pusdiklat yang baru ini diharapkan akan menjadi pusat kegiatan, pengelolaan dan pendidikan/latihan bagi para peserta dari seluruh Indonesia serta menjadi contoh bagi bangunan dan tata ruang disekitarnya. Dan diharapkan, gedung diklat tiap tahun diharapkan dapat menyelenggarakan diklat yang diikuti kurang lebih 4000 orang pertahun, ujarnya.
Anwar juga menjelaskan, lambing dari “sculpture” Pusdiklat yang terdiri dari bentuk lingkaran merupakan bentuk netral dan memusat, yang melambnagkan pusat kegiatan Pusdiklat, tugu yang berjumlah 4 melambangkan pena dan pilar, penopang sistem empat lingkungan peradilan di Indonesia, ornament stainless steel yang merupakan abstraksi dari bguku dalam posisi terbuka yang melambangkan semangat untuk terus belajar dan menggali ilmu, sedangkan air yang selalu mengalir dibawah melambangkan sumber ilmu pengetahuan yang selalu mengalir dan selalu harus dipelajari, ungkapnya.
Peresmian gedung Pusdiklat Mahkamah Agung yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini, diawali laporan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkmah Agung, Subagyo, yang menyampaikan bahwa pembangunan gedung Pudiklat MA dari Tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 yang dilakukan secara per paket/tahap telah menelan biaya sebesar Rp. 166.509.596.616,- (sertaus enam puluh milyar lima ratus Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh enam ratus enam belas rupiah). Subagyo juga mengucapkan terima kasih kepada BRR yang telah menyerahkan Balai diklat Peradilan di Banda Aceh.
Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, dilakukan dengan penekanan tombol sirine dan menandatangani prasasti berlangsung secara khidmat. Selain itu juga menandatangani prasasti peresmian Balai Diklat Peradilan Aceh.(jup/Humas)